Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan berkomitmen membantu pemerintah untuk mengatasi masalah krisis listrik di sejumlah daerah.
Hal itu diwujudkan antara lain dengan memberikan pertimbangan hukum pada Indonesia Power, BUMN yang berperan menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat di Pulau Jawa, Bali dan sebagian Sumatera.
“Listrik merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Tanpa listrik roda perekonomian juga tidak akan bergerak,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2016).
Bambang menjelaskan, Kejaksaan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan hukum yang diberikan selalu obyektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif.
Bambang mengatakan bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan merupakan bagian dari program Indonesia Mencegah. Indonesia mencegah merupakan bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan upaya preventif, ketimbang penindakan.
“Penindakan memang penting, namun akan lebih banyak uang negara yang bisa diselamatkan apabila kita melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” ujar Bambang.
Secara terpisah, Direktur Utama Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani berterima kasih atas dukungan yang diberikan Kejaksaan. ia berharap, dengan bekerja pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan, Indonesia Power dapat menyelesaikan proyek strategisnya lebih cepat.
“Pendampingan dari kejaksaan membuat kami merasa tenang, sehingga dapat berkonsenterasi mengurusi bisnis tanpa harus pusing memikirkan permasalahan hukum,” kata Sripeni.