Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 45 adalah menyejahterakan warganya seperti tercantum dalam Pasal 33 dan diimplementasikan dalam berbagai program pembangunan.
Program-program pembangunan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyejahterakan dan mengurangi angka kemiskinan.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2015, terdapat 28,51 juta warga yang berada pada garis kemiskinan atau sebanyak 11,13% dan 73,95 juta rentan miskin.
Jika dibandingkan 2008-2012 di mana jumlah penduduk miskin lebih tinggi mencapai 29 juta, tetapi warga yang berada di atas garis kemiskinan atau rentan miskin lebih rendah yaitu 70 juta.
Karena masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia, pemerintah berupaya keras menanganinya lewat berbagai program.
Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) didukung Kabinet Kerja-nya, menunjukkan penurunan angka kemiskinan yang menggembirakan.
Dari 28,51 juta jumlah penduduk miskin atau 11,22% yang tercatat pada Maret 2015 turun menjadi 28,01 juta atau 10,86% pada Maret 2016.
Meski hanya terjadi penurunan 0,36% tetapi namun cukup menggembirakan dan patut disyukuri karena menunjukkan bahwa adanya komitmen dan usaha untuk penurunan kemiskinan.
Salah satu program yang telah terbukti berkontribusi untuk menurunkan angka kemiskinan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program nasional Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan sejak dilaksanakannya Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2007, telah menjadikan 400.000 Keluarga Sangat Miskin (KSM) mandiri pada Desember 2015.
"PKH menunjukkan dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan," kata Mensos.
Efektivitas PKH Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat yang diukur oleh Gini Ratio turun 0,01 poin dibandingkan tahun 2015 menjadi 0,40 dari sebelumnya 0,41.
Adapun tahun 2016, pemerintah menargetkan Gini Ratio kembali turun ke angka 0,39. Dan terhitung Maret 2016 Gini Ratio telah mencapai 0,397.
Efektivitas PKH juga dapat dilihat dari konsumsi keluarga PKH yang meningkat rata-rata sebesar 14 persen, dari 79 persen pada garis kemiskinan ke 90% dari garis kemiskinan.
Pada sektor pendidikan, terjadi peningkatan angka pendaftaran sekolah. Pada tingkat sekolah dasar (SD) sebesar 2,3 persen, sementara tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 4,4%.
"Dampak positif PKH juga terjadi pada peningkatan kunjungan ibu hamil sebelum melahirkan, imunisasi, dan perlambatan pertumbuhan anak," ujarnya.
Mensos mengungkapkan, pada 2015, PKH telah menjangkau 3,5 juta keluarga. Tahun ini, jumlahnya akan ditambah 2,5 juta keluarga, sehingga total penerima bantuan PKH sebanyak enam juta keluarga pada November 2016.
Penambahan jumlah penerima PKH ini dilakukan, karena berdasarkan survei Bank Dunia, program ini merupakan satu-satunya program yang memiliki indeks efisiensi dan penurunan derajat kemiskinan yang signifikan.
"Intervensi PKH terhitung masih kecil, tetapi efektifitasnya tinggi sekali dibanding program bansos kemiskinan lainnya," katanya.
Menurut perhitungan Bank Dunia, nilai yang diterima penerima PKH sebaiknya antara 16-25% dari pengeluaran per jiwa/bulan. Saat ini baru mencapai 14,5 %p. Pada 2016 ini telah dianggarkan di APBN hampir mencapai Rp10 triliun untuk enam juta keluarga penerima bantuan PKH.
PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) dengan syarat tertentu yang terbagi dalam dua komponen, yakni kesehatan dan pendidikan.
Komponen kesehatan diberikan kepada ibu hamil atau anak balita dengan jumlah bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang. Kemudian dana bagi komponen pendidikan diperuntukkan bagi murid SD sebesar Rp450.000, pelajar SMP Rp750.000, dan SMA sebesar Rp1 juta per tahun dibagi ke dalam empat pencairan dalam setahun.
Perluasan PKH PKH merupakan satu program besar yang diunggulkan untuk penanggulangan kemiskinan dan menjadi prioritas Kementerian Sosial.
Dampak yang diharapkan dapat dicapai dari PKH adalah berkurangnya angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin menjadi lebih baik.
Program ini dimulai sejak 2007 yang saat itu baru menyasar 508.000 Keluarga Sangat Miskin (KSM). PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin.
Selain perluasan jumlah keluarga yang menerima PKH, lanjut Mensos, juga ditambah komponen kepesertaan. Yaitu penambahan kategori anak SMA dengan batas usia hingga 21 tahun, penyandang disabilitas, serta lanjut usia 70 tahun yang kurang mampu.
PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) atau saat ini disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sosial lanjut usia, senilai Rp2,4 juta dan bantuan sosial disabilitas sejumlah Rp3,6 juta. Kedua bantuan sosial tersebut dicairkan tiga kali dalam satu tahun.
Secara garis besar, tambah Mensos, PKH melakukan intervensi pada bidang pendidikan, perbaikan gizi, serta kesehatan ibu hamil. Sehingga melalui PKH diharapkan akan lahir anak-anak yang cerdas dan sehat menuju keluarga sejahtera.
Program yang telah dimulai sejak 2007 itu dinilai dapat mendorong anak-anak generasi penerus bangsa menjadi sehat dan cerdas karena setiap keluarga yang menerima PKH mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat pencairan dana bantuan.
Misalnya untuk ibu hamil, wajib memeriksakan kehamilan di pusat pelayanan kesehatan sebanyak 3-4 kali, melahirkan dengan dibantu tenaga kesehatan, dan memeriksakan kesehatan dua kali sebelum bayi berusia satu bulan.
Untuk bayi usia 0-11 bulan wajib imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan, mendapat suplemen vitamin A, telah mendapatkan imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, sekali setiap tiga bulan, serta rutin melakukan penimbangan setiap satu bulan.
Untuk anak sekolah usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD sampai SMA) harus terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan.
Untuk mempercepat upaya kemandirian penerima PKH, mulai tahun 2016, program Kelompok Usaha Bersama (Kube) atau Usaha Ekonomi Produktif (UEP) akan diprioritaskan kepada penerima PKH, sehingga maksimal lima tahun penerima PKH diharapkan sudah siap mandiri.
Pengintegrasian program bantuan sosial secara holistik dengan berpusat pada PKH menjadi pintu masuk bagi perbaikan standar kehidupan masyarakat miskin.
Menurut Khofifah, peserta PKH dapat meningkatkan taraf hidup keluarga sangat miskin menjadi lebih baik apabila diintervensi dengan berbagai program bantuan lainnya tersebut.
DUA TAHUN JOKOWI-JK: Angka Kemiskinan Turun
Kewajiban negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 45 adalah menyejahterakan warganya seperti tercantum dalam Pasal 33 dan diimplementasikan dalam berbagai program pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu