Kabar24.com, JAKARTA - Lagi-lagi, seorang oknum polisi mencoreng citra korps karena kedapatan melakukan tindakan pungutan liar. Padahal, pemberantasan pungli menjadi kebijakan prioritas yang telah tegas disampaikan Presiden Jokowi. Namun, aparatur sipil negara ini justru melawan kebijakan presiden.
Kali ini seorang anggota polisi bernama Iptu Sukarmin diringkus oleh Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi bernama Anto alias Awi. Sukarmin diketahui menjabat sebagai Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan Sukarmin berawal ketika Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat pada Senin (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB. "Iya benar, itu masih kami dalami," ucapnya, Rabu (19/10/2016).
Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, timsus mendapat informasi bahwa tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Tim khusus pun melakukan observasi pada Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB guna mencari kebenaran terkait informasi tersebut.
Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan karena pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba merasa keberataan dengan nominal permintaan uang sebesar Rp300 juta dan hanya menyanggupi Rp100 juta.
Tim khusus pun kembali mendalami transaksi tersebut pada Selasa (18/10/2016) setelah rencana transaksi pertama gagal dilakukan. Akhirnya, pada pukul 19.00 WIB transaksi tersebut direalisaaikan.
"Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp97 juta yang diterima langsung oleh Iptu Sukarmin," jelas Awi.
Tim khusus kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp97 juta dari ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Selain menangkap oknum tersebut, polisi juga menindaklanjuti kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Anton.