Kabar24.com, JAKARTA - Pungli atau pungutan liar terjadi karena peran serta dua pihak: pemberi dan penerima pungli.
Sulitnya memberantas pungli, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, karena kedua pihak yang terlibat dalam tindakan ini baik petugas maupun masyarakat sama-sama mendapatkan keuntungan.
Dia menjelaskan dalam berhubungan dengan petugas atau pelayan publik, selama masyarakat mematuhi aturan dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan maka petugas tidak akan berani memaksa masyarakat membayar uang yang tidak seharusnya dipungut.
"Dua-duanya [memberi peluang terjadinya pungli]. Kalau seumpamanya masyarakat akan mengurus sesuatu dan dia sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan terus dimintai duit, digebrak juga pasti aparat takut, percaya sama saya," katanya di TMC Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Untuk itu, menurut Andri perlu dibangun suatu sistem IT guna menghindari terjadinya kecurangan seperti pungutan liar.
"Untuk menangani pungli mau tidak mau harus membangun sistem IT di dalam setiap proses pelayanan masyarakat. Jadi, omong kosong kalau seumpamanya sistem IT tidak dibangun, masih menggunakan manual pungli itu bisa diatasi, omong kosong," jelasnya.
Selain mengembangkan sistem IT, dia mengimbau masyarakat bisa berperan aktif dalam melaporkan adanya tindakan pungutan liar atau oknum yang terlibat pungutan liar, dengan catatan membawa serta bukti-bukti yang diperlukan.