Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan memberi sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
“Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan diluar akan dikenakan sanksi adminitratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan,” katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Selasa (18/10/2016).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Tjahjo, mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.
“Selain itu upayanya adalah mengarahkan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) daerah untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2016 tentang kebijakan pengawasan tahun 2017,” ujarnya.
Adapun hal yang diawasi, menurut Mendagri, adalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat dan pelanggaran disiplin pegawai.