Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Asuransi Syariah Mubarakah akan melakukan inventarisasi aset debitur yang dilaporkan mencapai Rp120,9 miliar.
Salah satu kurator PT Asuransi Syariah Mubarakah Sexio Noor Sidqi mengatakan asumsi nilai aset tersebut berdasarkan laporan keuangan debitur hingga Desember 2015 yang belum diaudit. Sebagian besar aset yang masih dimiliki berupa tanah.
"Mereka ada aset tanah di Kalimantan Timur dan Sumatra Barat, akan kami cek dulu dan segera amankan sebagai boedel pailit," kata Sexio, Kamis (13/10/2016).
Dia menjelaskan debitur mempunyai aset berupa tanah di Kalimantan Timur seluas 5.000 hektare dan bernilai Rp24 miliar berdasarkan hasil penaksiran pada 2004. Namun, tanah di Sumatra Barat belum diketahui secara pasti luas dan lokasi tepatnya karena menunggu informasi dari debitur.
Pihaknya juga akan melakukan pemblokiran dana yang masih dimiliki debitur, yakni dana perusahaan, dana kepesertaan, dan dana tabarru. Namun, jumlah dana yang dimiliki dalam bentuk deposito tersebut dilaporkan hanya tinggal Rp5 miliar.
Menurutnya, upaya inventarisasi aset akan terus dilakukan kendati debitur ternyata telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pailit ke Mahkamah Agung. Hal tersebut tidak menghalangi tim kurator melakukan tugasnya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, nilai piutang sementara debitur yang terdaftar mencapai Rp177,23 miliar yang berasal dari 12 kreditur. Namun, kreditur tersebut merupakan perwakilan pemegang polis yang jumlah sebenarnya mencapai lebih dari 11.000 orang.
Perum Jamkrindo dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk. memiliki tagihan terbesar, masing-masing yakni Rp79,36 miliar dan Rp55,24 miliar. Kreditur lainnya adalah PT BNI Syariah, PD BPR Bank Magelang, PT Medicom Prima, RS Anugerah Bunda Khatulistiwa, dan RS Pro Medika.
Menurut perhitungan Otoritas Jasa Keuangan, lanjutnya, jumlah pemegang polis mencapai 500.000 orang. Namun, kurator masih menunggu data dari debitur untuk mencari seluruh pemegang polis tersebut.
Kurator yang lain, Dewi Iryani mengurungkan niatnya untuk melakukan pencocokan piutang karena debitur tidak membawa data pendamping yang lengkap. Kalau dipaksakan, hasil verifikasi berisiko terjadi perbedaan nilai.
"Kami akan melaksanakan pencocokan piutang pada 17 November 2016, berikut meminta kelengkapan informasi aset debitur," ujarnya.
Pihaknya juga telah meminta izin kepada hakim pengawas untuk memperpanjang pendaftaran tagihan karena masih banyak pemegang polis, terutama pribadi, yang belum tercatat. Selain itu, kantor pajak juga belum mendaftarkan tagihan kendati sudah diundang oleh kurator.
Tim kurator juga akan aktif melakukan pembukaan pendaftaran tagihan ke sejumlah kota untuk mempermudah pemegang polis. Akan tetapi, menunggu informasi debitur untuk melihat lokasi terbanyak pemegang polis.
Dalam rapat kreditur, Direktur Utama PT Asuransi Syariah Mubarakah Parmin Sastro Wijono mengatakan total piutang yang ada dalam laporan keuangannya sekitar Rp109 miliar. Adapun, tagihan yang sudah jatuh waktu mencapai Rp58,4 miliar.
"Dalam asuransi ada tagihan yang jatuh waktu dan belum, kami meminta tim pengurus mendatangkan ahli untuk melakukan verifikasi," kata Parmin, Rabu (12/10/2016).
Dia menambahkan jumlah pemegang polis yang belum mengajukan pendaftaran tagihan mencapai 1.200 orang. Keseluruhan merupakan pribadi yang tidak diwakili oleh lembaga keuangan atau fasilitas kesehatan.
Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif untuk membantu tugas tim kurator, terutama penyediaan data piutang dan aset.
Pada 6 September 2016, debitur dinyatakan pailit atas permohonan dari OJK karena tingkat pencapaian solvabilitas yang kurang dari 120% dianggap melanggar Undang-Undang No. 2/1992 tentang Perasuransian.