Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERANGI KORUPSI: Pungli Banyak Terjadi Di Kementerian

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di kementerian dan lembaga.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) di Gedung KPK, Jakarta./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) di Gedung KPK, Jakarta./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di kementerian dan lembaga.

"Salah satu penyebabnya karena lemahnya pengawasan internal masing-masing kementerian dan lembaga sehingga terkesan ada pembiaran," kata Laode di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Oleh karena itu, kata dia, KPK selalu menekankan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.

"KPK juga berharap bahwa kejadian ini tidak terulang lagi di kementerian dan lembaga lain dan jika terjadi akan berurusan dengan satgas yang dibentuk di Polri," tuturnya.

Pihaknya juga akan memberikan informasi-informasi tambahan kepada Polri agar terjadi sinergi antara KPK dan Polri.

Pihaknya juga mengucapkan selamat atas keberhasilan Polri dalam membongkar praktek pungli di Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan di Jakarta, Rabu (12/10).

Ketiga tersangka itu adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper