Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna ke-29: Jessica Serba Salah

Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa semua gerak- gerik Jessica di CCTV dinilai salah.
Pengacara Otto Hasibuan/Antara
Pengacara Otto Hasibuan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa semua gerak- gerik Jessica di CCTV dinilai salah.

"Semua gerak-gerik, duduk salah, berdiri salah, berjalan kecil salah. Kalau tidak ada kejadian matinya Mirna apakah gerak-gerik Jessica salah? Tidak," kata dia, dalam persidangan lanjutan tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Dikatakan, bahwa keterangan Hani mengenai gerak gerik Jessica terbatas penglihatan Hani yang tidak memungkin melihat secara jelas karena harus menolong Mirna.

"Tapi penuntut umum menyangkal hal ini," sambung dia.

Menurut Otto, gestur tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan seseorang adalah penjahat.

"Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan dengan gerak-gerik kita," ujar dia.

Otto juga menyampaikan, bahwa ilmu Fisionomi (seni membaca wajah) tidak dapat diterapkan. Otto menjelaskan teori yang digunakan pada abad ke 6 SM tersebut telah ditinggalkan.

"Ilmu ini tidak pernah dipakai di pengadilan mana pun. Fisionomi didasarkan pada perenungan-perenungan, tidak dapat dipakai untuk menentukan seseorang sebagai penjahat," ujar Otto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper