Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna ke-29: Lanjutan Pembacaan Pledoi

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, melanjutkan menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (13/10/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Kabar24.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin,  melanjutkan menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (13/10/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ke-29 yang diagendakan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB baru dimulai pukul 10.50 WIB.

Ketua Majelis Hakim Kisworo pada Rabu (12/10/2016) malam memutuskan sidang yang telah berjalan hampir sembilan jam tersebut ditunda karena tim kuasa hukum belum selesai membacakan nota pembelaan.

Adapun sebelumnya Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang ke-28 baru separuh dari ringkasan pledoi yang setebal 300 halaman tersebut.

"Dari 4.000 halaman, kami hanya coba rumuskan 300 halaman kurang lebih. Dari situ, baru separuh (yang dibacakan), jadi mungkin masih ada 150 halaman lagi," kata Otto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.

Otto mengatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman untuk dibacakan dengan tidak ada satupun keterangan yang terlewatkan dari para saksi ahli, baik yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari tim kuasa hukum.

Sebelum sidang ke-28 ditutup, Otto tengah membacakan nota pembelaan yang berisi rekaman CCTV yang didapatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan barang bukti yang direkayasa.

Pada sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper