Kabar24.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Singaraja Bali membatalkan permohonan paspor seorang warga negara Indonesia yang berinisial DSW. DSW rencanya mengurus paspor untuk kerja di Malaysia.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan, upaya penolakan tersebut dilakukan petugas pada hari Selasa (11/10/2016) kemarin.
"Benar, kami menolak permohonan yang bersangkutan karena diduga sebagai tenaga kerja ilegal," kata Heru dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (12/10/2016).
Dugaan soal legalitas pekerja tersebut diperkuat dengan paspor lama nomor A3646868 yang tidak ditemukan cap kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tidak ada cap keberangkatan dari Malaysia.
Tak hanya itu setelah dilakukan pengecekan, DSW juga tak memiliki visa kerja. Sehingga indikasi awalnya, yang bersangkutan keluar dari Malaysia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
"Orang itu melakukan permohonan penggantian paspor RI dikanim Singaraja dengan tujuan ke Malaysia karena suami masih bekerja di sana. Setelah dilakukan pendalaman diketahui bahwa dia akan berangkat bekerja kembali ke Malaysia secara ilegal," imbuhnya.
DUGAAN TKI IEGAL: Imigrasi Singaraja Tolak Permohonan Paspor Seorang Warga
Kantor Imigrasi Singaraja Bali membatalkan permohonan pasoor seorang warga negara Indonesia yang berinisial DSW. DSW rencanya mengurus paspor untuk kerja di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium