Kabar24.com, JAKARTA - Tim dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih mendata pengikut Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
"Hingga kini dua tim yang masih berada di lokasi dan aktif mendata para mantan dan pengikut Padepokan," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam siaran pers Kementerian Sosial, Minggu (9/10/2016), seperti dikutip dari Antara.
Kemensos akan membantu pengikut Padepokan Dimas Kanjeng pulang ke kampung asal mereka. Pengikut yang berasal dari Pulau Jawa akan diantar menggunakan bus Damri sementara mereka yang berasal dari luar Jawa akan diangkut menggunakan Kapal Pelni sampai ke daerahnya.
Menteri Sosial mengatakan kementerian bermitra dengan Damri dan Pelni untuk penanganan berbagai masalah sosial, termasuk pemulangan tenaga kerja Indonesia yang bermasalah.
"Jadi kerja sama ini sebenarnya sudah lama untuk mengangkut para TKI bermasalah yang dipulangkan," katanya.
Kementerian Sosial juga menerjunkan tim pemulihan trauma dan konseling serta memberikan bantuan hidup Rp900 ribu per orang kepada mantan pengikut maupun pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang mengungsi di beberapa tempat.
Kementerian Sosial ingin memastikan para mantan pengikut dan pengikut Padepokan aman serta tercukupi kebutuhan dasar mereka selama berada di tempat pengungsian.
Tim Kemensos Mendata Pengikut Dimas Kanjeng
Tim dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih mendata pengikut Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
18 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
21 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
24 menit yang lalu