Bisnis.com, JAKARTA - PT Pinang Export Indonesia akan mencabut permohonan kepailitan terhadap PT Tamtama Perkasa setelah mengklaim terjadi perdamaian antara kedua pihak.
Kuasa hukum PT Pinang Export Indonesia Tarigan Simanjuntak mengatakan prinsipalnya ingin melakukan perdamaian setelah mempunyai kesamaan pemikiran dengan termohon. Inisiatif disebut datang dari kedua pihak.
"Kami diminta menyampaikan perdamaian ini melalui persidangan, surat pencabutan perkara akan diberikan ke majelis hakim pada Senin [10/10/2016]," kata Tarigan seusai persidangan, Kamis (6/10/2016).
Pihaknya menuturkan penyelesaian sisa utang termohon akan diatur dalam klausul perdamaian yang disepakati kedua pihak. Namun, dia mengaku tidak mengetahui perincian mengenai klausul perdamaian tersebut karena pembahasan dilakukan prinsipal langsung.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Tamtama Perkasa Iman Nul Islam mengurungkan niatnya untuk memberikan berkas jawaban dalam perkara kepailitan.
Terlebih, pemohon juga sudah berjanji untuk mencabut permohonannya. "Kedua pihak melihat sengketa ini tidak baik, damai adalah jalan yang tepat," ujar Iman.
Dia menjelaskan permohonan kepailitan yang diajukan PEI bisa dipermasalahkan dan berisiko hukum. Di sisi lain, penyelesaian gugatan balik melalui hukum perdata yang akan dilayangkan Tamtama juga membutuhkan waktu yang lama.
Atas upaya perdamaian tersebut, lanjutnya, termohon tidak mengajukan gugatan balik. Sebelumnya, gugatan diajukan karena pemohon dinilai telah melanggar perjanjian jual beli.
Iman menjelaskan perdamaian tersebut bisa dicapai setelah harga komoditas batubara membaik. Adapun, permasalahan kedua perusahaan terjadi pasca anjloknya harga batu bara dan lesunya bisnis pertambangan.
Sekarang prospeknya mulai bagus, jadi tidak ada ruginya bagi kedua prinsipal untuk menjalin kerja sama," ujarnya.
Dasar permohonan perkara No. 45/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini adalah adanya utang yang dimiliki termohon mencapai US$20,83 juta sampai 19 Februari 2016. Namun, nominal tersebut berkurang menjadi US$12,49 juta setelah adanya pengalihan (cessie) kepada pihak lain.
Termohon yang terafiliasi dengan Barito Pasific Group ini berdalih pemohon menolak melakukan pengambilan batubara karena harga yang sedang anjlok dan lesunya prospek bisnis usaha tambang. Pemohon juga enggan untuk melakukan negosiasi soal tarif pengangkutannya.
Pemohon merupakan pembeli dari batu bara yang disediakan oleh termohon yang memiliki pertambangan batubara di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Kedua pihak menyepakati perjanjian jual beli batu bara pada 17 September 2012.
Dalam perjanjian tersebut termohon telah setuju untuk menjual batu bara kepada pemohon. Kedua pihak bersama PT Petrindo Jaya Kreasi juga mendandatangani perjanjian pembayaran di muka sebesar US$27,5 juta dan jaminan bank senilai US$6,5 juta.