Kabar24.com,JAKARTA- Hari ini, Kamis (6/10/2016) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengadakan sosialisasi Undang Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP M. Fadil Imran dalam beberapa dekade terakhir terjadi peningkatan kejahatan properti. Lebih jauh, dia menjelaskan hak milik properti ini dikategorikan dalam berbagai hak yang khas antara lain hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan rahasia dagang yang tergabung dalam hak kekayaan intelektual.
"Penggunaan secara tidak sah hasil kekayaan intelektual didefinisikan sebagai kejahatan yang diatur dan disanksi berdasarkan hukum pidana'" sebut Fadil, Kamis (6/10/2016).
Adapun jenis perbuatan yang melanggar hak kekayaan intelektual antara lain menyalin dan mendistribusikan materi berhak cipta seperti rekaman musik, perangkat lunak komputer, film, merek, logo dan simbol dalam barang palsu mulai dari kosmetik, parfum, aksesoris pribadi, penggunaan rumus, pengetahuan teknis dan proses produksi yang dilindungi hak paten.
Pelanggaran hak cipta seperti diatur dalam UU No.28/2014 akan dikenakan hukuman pidana 1 hinhga 10 tahun dan denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp4 miliar, bervariasi tergantung kasus yang dihadapi