Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan membeberkan isi tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito Muwardi, salah satu jaksa perkara Jessica yang datang ke pengadilan pada pukul 11.15 WIB langsung dikejar pewarta untuk memberikan keterangan. Namun, dia menolak untuk berbicara secara detail.
"Enggak bisa saya sampaikan sekarang," kata Ardito Muwardi sambil berjalan cepat menuju ruangan jaksa di PN Jakarta Pusat.
Ketika ditanya terkait persiapan yang dilakukan tim jaksa sebelum pembacaan tuntutan, Ardito hanya menjawab, "Ya persiapannya tentu kita buat surat tuntutan."
Sidang ke-27 perkara Wayan Mirna Salihin semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB diperkirakan molor hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut.
Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo usai meminum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Sidang Pembunuhan Mirna: Jaksa Enggan Beberkan Isi Tuntutan
Jaksa penuntut umum perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan membeberkan isi tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya
11 menit yang lalu
ICW Tuding KPU Tidak Transparan Soal Dana Kampanye Kepala Daerah
40 menit yang lalu
Cara Menggunakan Sirekap Versi Terbaru di Pilkada Serentak 2024
43 menit yang lalu