Kabar24.com, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan kliennya tidak layak menerima hukuman walaupun cuma satu hari di dalam tahanan dalam kasus tewasnya Mirna Salihin.
Otto yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/10/2016) pagi mengatakan, Jessica tidak layak dihukum karena tidak ditemukan bukti racun sianida dalam tubuh Wayan Mirna.
"Kalau masalah berat atau ringan hukuman, itu bagaimana jaksa. Tuntutan satu hari pun tidak layak buat Jessica. Dunia harusnya tertawa kalau ada tuntutan terhadap Jessica. Meninggalnya belum tentu karena sianida kok ada tuntutan, jadi kita tak perlu panjang-panjang. Periksa dulu adakah sianida di tubuh korban," ucap Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Otto bahkan menilai kliennya bisa bebas berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya.
"Sebagai penasihat hukum, melihat fakta-fakta persidangan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kewenangan penuntut umum."
Menurut Otto, dalam kasus pembunuhan berencana menggunakan racun, maka racun tersebut harus ada di dalam tubuh korban.
"Jadi kalau enggak ada racun dalam tubuh korban untuk apa diproses sampai sekarang, enggak ada pembunuhan. Jadi tak perlu ribet urus pakai ahli-ahli segala, tentukan dulu matinya karena sianida atau bukan," lanjut Otto.
"Terus terang saya tidak bisa membayangkan bagaimana nanti jaksa menuntut Jessica," kata Otto.
Sidang Jesicca sudah memasuki gelaran ke-27 dengan agenda mendengarkan tuntuntan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.