Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ubah Nama Basarnas Menjadi BNPP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menggantikan Badan SAR Nasional (Basarnas) melalui Peraturan Presiden No. 83/2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Basarnas/Ilustrasi
Basarnas/Ilustrasi

Kabar24.com JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menggantikan Badan SAR Nasional (Basarnas) melalui Peraturan Presiden No. 83/2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Berdasarkan Perpres No. 83/2016, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang dipimpin oleh kepala dan berada di bawah Presiden, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian, serta pertolongan,” isi Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (5/10/2016).

Selain itu, lembaga tersebut juga bertugas memberikan pedoman dan pengarahan, serta standarisasi dan kebutuhan dalaM penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Lembaga itu juga dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kemudian, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terkait tugas pokoknya, serta melakukan pemasyarakatan terhadap kegiatan pencarian dan pertolongan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel, serta peralatan yang dibutuhkan dari TNI, serta Polri,” ujarnya.

Seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional sendiri tetap akan menjalankan tugas dan fungsinya hingga organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terbentuk. Hal yang sama juga berlaku untuk seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di Badan SAR Nasional.

Dengan berlakunya Perpres tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, maka Perpres No. 99/2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper