Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Restui Basarnas Jadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Presiden Joko Widodo menyetujui penggantian nama Badan SAR Nasional menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Tim gabungan Basarnas, TNI, Polri dan warga lokal mengevakuasi korban pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM di Dusun Gamaru, Desa Ulu Salu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (5/10/2015). Sebanyak 10 korban pesawat Aviastar dan kotak hitam berhasil dievakuasi ke Makassar./Antara
Tim gabungan Basarnas, TNI, Polri dan warga lokal mengevakuasi korban pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM di Dusun Gamaru, Desa Ulu Salu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (5/10/2015). Sebanyak 10 korban pesawat Aviastar dan kotak hitam berhasil dievakuasi ke Makassar./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui penggantian nama Badan SAR Nasional menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Hal tersebut disahkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (5/10/2016), Perpres tersebut menyatakan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mempunyai tugas menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Selain itu, badan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan,menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, badan baru ini diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi, menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat, melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan dan melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper