Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai ada sejumlah potensi masalah yang akan timbul dengan pembentukan badan peneyelenggara haji di luar pemerintah.
Badan penyelenggara haji tersebut dikhawatirkan Lukman malah akan membuat permasalahan haji semakin kompleks.
Di antaranya mengenai timbulnya biaya baru yang tidak efisien. Mengingat penyelenggara haji merupakan urusan yang terpusat dengan perwakilan di setiap daerah.
“Berapa biaya yang harus diperlukan untuk bentuk badan tersendiri [setiap daerah]? Padahal justru semangat pemerintah yang sekarang adalah mengefisienkan badan-badan yang sudah ada,” jelas Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Selain itu, Lukman memaparkan bahwa penyelenggara haji di luar pemerintah tentu harus berhadapan dengan birokrasi pemerintah Arab Saudi yang memiliki ketentuan, baik dalam hal regulasi dan juga adat istiadat yang berbeda dengan Indonesia.
Masalah lain juga akan timbul saat terjadi sengketa kewenangan dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal-hal itu yang perlu dipertimbangkan dengan serius oleh DPR jika serius mengusulkan pembentukan badan penyelenggara haji non pemerintah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Haji dan Umroh.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan bahwa pembentukan badan penyelenggara haji tersebut bertujuan untuk memisahkan peran regulator dan eksekutor.
Pemisahan peran tersebut menurutnya akan memberikan ruang lebih luas kepada regulator, dalam hal ini pemerintah untuk melakukan diplomasi.
Hal tersebut masih akan terus dibahas, karena saat ini belum menemukan titik temu.
DPR dan pemerintah sepakat hal itu akan dibahas lebih detail dalam panja RUU Haji dan Umroh.