Kabar24.com, JAKARTA - Fasilitas dan perangkat teknologi yang semakin berkembang, selain mempermudah kegiatan sehari-hari juga mempermudah aksi predator anak.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengamankan seorang predator anak yang menjerat korban-korbannya dengan mengunakan akun Facebook korban pertamanya.
Adalah ABC, pria berusia 42 tahun yang menjerat anak-anak perempuan berumur 10 sampai 15 tahun dengan menyamar menggunakan akun Facebook korban pertamanya dan menjanjikan untuk membersihkan aura korban serta membuat mereka tampil lebih cantik.
"Ini cukup memprihatinkan. Kalau dibiarkan makin banyak anak-anak kita yang tidak paham bisa jadi korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran, Senin (3/10/2016).
Pelaku pada awalnya meminta korban untuk mengirim foto bagian atas tubuh tanpa mengenakan pakaian untuk bisa dibersihkan auranya.
Selanjutnya, meminta korban mengirim foto bagian pribadi tubuh lain dengan alasan foto bagian atas tubuh tidak akan cukup untuk membersihkan aura.
Selain meminta foto bugil, pelaku juga meminta korban merekam diri sendiri dalam keadaan tanpa pakaian dan mengirimkan kepadanya. Korban juga diajak melakukan phone sex dan chatting berkonten pornografi.
Jika korban menolak memberikan foto atau video yang lebih terbuka, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban yang sudah ada padanya kepada teman dan orangtuanya.
Sejauh ini, ABC mengaku hanya memiliki 10 sampai 15 korban. Namun, berdasarkan penyelidikan oleh polisi terhadap sejumlah barang bukti berbentuk foto, video, dan salinan percakapan melalui media sosial, pelaku memiliki ratusan korban.
Selain melakukan tindakan tidak senonoh melalui media sosial, pelaku juga mengajak bertemu korban pertamanya MM dan melakukan pelecehan. Selanjutnya, pelaku menggunakan akun media sosial MM untuk menjerat korban lain.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki adanya kemungkinan pelaku menjual foto dan video bugil korban kepada pihak lain atau menggunakan foto dan video untuk memeras korban.
Namun, menurut pengakuan ABC sejumlah foto dan video itu hanya untuk konsumsi pribadinya yang merasa kesepian setelah ditinggal istrinya.
Atas tindakannya, polisi berencan mengenakan pasal berlapis antara lain Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11/2008 tentang ITE, pasal 82 ayat (1) UU RI No.35/2014 perubaham atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 4 ayat (1) UU RI No.44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Lebih jauh, Fadil mengimbau agar orangtua lebih mengawasi konten-konten internet yang diakses serta penggunaan media sosial oleh anak.