Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Dia menegaskan, Komisi II DPR mendorong agar bantuan parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan, misalnya agar PP Nomor 5 Tahun 2009 harus disesuaikan.
Menurut dia, Komisi II DPR tidak bisa menentukan ideal besaran bantuan tersebut sehingga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Belum dikeluarkan besarannya (jumlah bantuan kepada parpol), kami inginnya meningkat dibandingkan sekarang bisa 10-20 kali lipat," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dana bantuan itu akan digunakan untuk pendidikan politik karena parpol bisa melakukan kegiatan disamping kegiatan internalnya.
Selain itu Rambe menjelaskan kesimpulan lain rapat itu adalah Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Kemendagri 2017 senilai Rp3,4 triliun.
Menurut dia, terkait alokasi anggaran per program, Komisi II DPR meminta kemendagri menyampaikan kembali alokasi anggaran berdasarkan program.
Hal itu ujar Rambe berkaitan dengan tindak lanjut terhadap usulan pembentukan daerah persiapan dan penyelesaian KTP elektronik.
Keuangan Untuk Parpol Bakal Ditingkatkan
Komisi II DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu