Vonis hukuman yang dibacakan Motur Panjaitan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mataram. JPU yang diwakili Nurul Hidayati tersebut, menuntut CCM dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Dengan ini Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena dengan sengaja mengeluarkan ikan yang dilindungi ke luar wilayah Republik Indonesia," kata Motur Panjaitan dalam sidang yang digelar Kamis (30/9/2016).
Pertimbangan majelis hakim dalam memberi putusan tersebut adalah perilaku terdakwa selama menjalani proses hukumnya. Terdakwa dalam persidangannya telah mengakui dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Adapun untuk VN, Majelis Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Begitu juga dengan VN, vonis hukumannya lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Mataram, yakni dua tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sepasang suami istri asal Taiwan itu ditangkap oleh Tim Operasional Satreskrim Polres Jakarta Barat pertengahan Agustus 2016, di salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Pusat.
Aksi penangkapan makelar penyelundup lobster jaringan internasional ini merupakan tindak lanjut atas informasi penyidik PSDKP Satker Lombok yang menyatakan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung sejak melarikan diri dari Mataram pada Mei 2016.
Petugas melakukan aksi penggerebekan di gudang persembunyiannya yang berlokasi di wilayah Majeluk, Kota Mataram. Karena keduanya kabur, anggota mengamankan seluruh barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penangkapan bibit lobster secara ilegal, khusus di perairan Lombok, termasuk bibit lobster sebanyak 2.119 ekor.