Kabar24,com,JAKARTA- Pihak Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi ahli dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh istri motivator kondang Mario Teguh, Linna Susanto.
Beberapa waktu lalu Linna melaporkan adanya kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya oleh dua akun instagram yakni lambe_turah dan hebohwow.
"Kita sudah periksa tiga saksi dan merencanakan untuk memanggil saksi ahli," kata Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2016).
Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan dalam kasus ini menurut Awi adalah ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Ahli bahasa akan diminta menerjemahkan kata-kata yang dijadikan bukti oleh Linna saat melapor ke SPKT Polda Metro Jaya apakah benar mengandung kata yang mencemarkan nama baik atau menjurus pelecehan.
Selain ahli bahasa, pihak kepolisian juga akna memanggil saksi ahli hukum pidana guna meninjau adanya kecenderungan kata-kata dalam dua akun tersebut yang menjurus ke hukum pidana.
Sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya, Vidi Syarief, Linna membawa dua orang saksi, Sri Hastuti Handayani dan Ahmad Muhammad serta barang bukti berupa print out akun intagram yang melontarkan kata-kata yang dianggap mencemooh keluarga Mario Teguh ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2016).
“Kami sudah melaporkan atas pencemaran nama baik dan juga pelanggaran UU ITE. Jadi baru sekedar bikin LP,” katanya.