Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada akhirnya harus mengembalikan dana mitranya melalui penjualan seluruh aset setelah dinyatakan pailit.
Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan debitur telah lalai dalam melaksanakan perjanjian perdamaian yang sudah disahkan sejak 2013. Alhasil, perjanjian perdamaian tersebut dinyatakan batal.
"Menyatakan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Wiwik saat membacakan amar putusan, Rabu (28/9/2016).
Dia menjelaskan debitur tidak kunjung menyerahkan dokumen aset asli kepada PT Pooling Aset. Lembaga tersebut dibentuk guna menginventarisir dan mengoptimalkan aset Koperasi Cipaganti untuk mengembalikan dana mitra.
Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) telah mendatangi langsung petinggi koperasi yakni Andianto Setiabudi di lembaga pemasyarakatan. Namun, debitur hanya berjanji akan menyerahkan dokumen yang dimaksud tanpa ada realisasi.
Kendati dalam proposal perdamaian tidak ada batas waktu penyerahan dokumen, lanjutnya, debitur harus merealisasikannya. Apalagi, hingga permohonan pembatalan perdamaian diajukan dokumen tersebut belum diterima PT Pooling Aset.
Menurutnya, tidak ada realisasi penyerahan dokumen aset membuktikan debitur tidak memiliki iktikad baik dan telah lalai menjalankan perjanjian perdamaian. Adapun, perjanjian perdamaian telah berlangsung selama 2 tahun.
Realisasi pembayaran utang pokok, imbuhnya, menjadi tidak bisa dilakukan karena membutuhkan uang tunai dan harus melalui penjualan aset. Di sisi lain, dokumen yang digunakan untuk menjual aset belum didapatkan.
Selain itu, debitur terbukti telah melakukan penjualan aset secara sepihak. Hasil penjualan tersebut bukan dipergunakan bagi kepentingan para kreditur yang setelah homologasi menjadi mitra koperasi.
Majelis hakim menyebutkan aset yang telah terjual, yakni Hotel Legian Bali, stasiun pengisian bahan bakar yang terletak di Pasar Koja, Bandung, properti hotel di Pangandaran, dan sejumlah sertifikat tanah.
Sehubungan dengan putusan pailit, majelis hakim menunjuk Edward Aritonang, Kiagus Ahmad Bella, dan Tigor L. Manik sebagai tim kurator.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Ichwan mengaku puas atas putusan yang dinilai sudah sesuai dengan fakta hukum dan dalil permohonannya. Kondisi tersebut membawa dampak positif bagi mitra yang sudah lama menantikan adanya pengembalian dana.
"Masalah eksekusi aset akan kami serahkan kepada tim kurator, tetapi tetap optimistis utang pokok ribuan mitra bisa dikembalikan," kata Ichwan.
Adapun, Riza Rahmat selaku salah satu pemohon menuturkan akan mengusulkan pembentukan panitia kreditur. Pembentukan tersebut dibutuhkan karena KIMU sudah tidak beroperasi lagi.
"Mengingat banyaknya jumlah kreditur, adanya perwakilan sangat diperlukan guna mengawal proses kepailitan ini agar berjalan adil," kata Riza.
Secara terpisah, kuasa hukum debitur Ferdie Soethiono akan menghormati putusan majelis hakim kendati tidak sepakat. Dokumen aset tidak bisa diserahkan karena berada di penyidik kepolisian. "Selanjutnya kami akan menjalani proses ini secara kooperatif," ujarnya.