Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku tidak pernah menuangkan apapun ke dalam kopi es vietnam yang diminum Mirna.
"Saya tidak pernah menuangkan apapun ke dalam kopi Mirna," katanya saat memberikan keterangan dalam sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Jessica mengatakan hal ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa hasil laboratorium pemeriksaan kopi tersebut menunjukkan kandungan sianida.
Pihak JPU kembali bertanya, "Apakah di meja saudara duduk ada orang lain? Apakah saat saudara duduk saudara merasa merinding?" Jessica lantas menjawab singkat, "Tidak".
Terdakwa juga menjawab JPU yang menanyakan alasan mengapa hanya mentraktir teman-temannya dengan minuman.
"Saya hanya mentraktir teman-teman minum karena saya tidak banyak membawa uang tunai, hanya Rp1 juta, dan sudah berkurang beli sabun," jawab Jessica. Selanjutnya pihak JPU menanyakan alasan terdakwa melakukan pembayaran lebih dulu sebelum rekan-rekannya tiba.
Jessica menjawab, "Karena dua pertemuan sebelumnya Mirna yang bayar lewat suaminya. Saya inisiatif untuk menutup bill".