Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Falcon Picture Lydia Wongso mengingatkan, bahwa pembajakan merupakan tindakan pelanggaran dengan ancaman pidana dan denda tinggi.
Lydia, usai rilis terkait pembajakan film Warkop DKI Reborn oleh seorang wanita berusia 31 tahun, mengingatkan agar masyarakat selaku konsumen tidak lagi melakukan tindakan pembajakan dan lebih menghargai karya seni.
"Jadi tolong jangan dilakukan lagi karena ancaman hukuman cukup tinggi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Menurut Lydia, kedepannya asosiasi perusahaan film akan bekerja sama dengan Polri guna mengantisipasi tindakan pembajakan film.
"Begitu kita launching, kita sudah ada kerja sama dengan Polri," katanya.
Tidak dipungkiri, usaha film bajakan memang menjamur di Indonesia. Berbagai jenis film baik produksi luar maupun dalam negeri bisa didapatkan dengan harga miring.
Tak hanya di jalan-jalan, kepingan CD bermuatan film bajakan juga dengan gampangnya bisa ditemukan di pusat-pusat perbelanjaan.
Selain dalam kepingan CD berbagai video film juga bisa ditemukan di situs berbagi video YouTube. Bahkan, ada pula pembajakan yang dilakukan secara real time seperti kasus yang baru-baru ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan P seorang wanita berusia 31 tahun.
P kedapatan menyiarkan film Warkop DKI Reborn melalui aplikasi Bigo dengan menggunakan ponsel pintar bermerk Oppo ketika sedang menyaksikan film tersebut di bioskop Plaza Ambarukmo.
P yang merupakan warga Jakarta akhirnya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setelah menyatakan permintaan maaf atas tindakannya dan bersifat kooperatif selama pemeriksaan.
Warkop DKI Reborn sendiri menurut Lydia diproduksi dengan biaya yang tidak sedikit yakni lebih dari Rp20 miliar.