Kabar24.com, JAKARTA - Seorang wanita berusia 31 tahun dengan inisial P ditetapkan sebagai tersangka pembajakan film Warkop DKI Reborn.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya M. Fadil Imran menyebut, tersangka tersebut tidak dikenakan hukuman pidana, tetapi hanya akan menjalani wajib lapor.
"Untuk pelakunya kita tidak lakukan penahanan dengan pertimbangam berkas perkaranya tetap bisa kita lanjutkan," katanya, Selasa (27/9/2016).
Menurut Fadil, pelaku diringkus di kediamannya yang terletak di kediamannya di Jakarta.
Tersangka diketahui menyiarkan film melalui sebuah aplikasi bernama bigo dengan menggunakan ponsel pintar bermerk Oppo ketika film sedang disiarkan di sebuah bioskop.
"Pelaku merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut," kata Fadil.
Kendati tidak melakukan penahanan, pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan tersangka mendapatkan keuntungan materil dari aksinya tersebut. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan iseng.