Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP GULA TANPA SNI: Kejagung Temukan Indikasi Pelanggaran

Kejaksaan Agung menemukan indikasi pelanggaran Farizal, jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto terkait pengurusan perkara penjualan gula tanpa SNI.
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)./Antara-Reno Esnir.
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)./Antara-Reno Esnir.

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menemukan indikasi pelanggaran Farizal, jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto terkait pengurusan perkara penjualan gula tanpa SNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Muhammad Rum mengatakan, indikasi pelanggaran itu ditemukan setelah mereka mengonfirmasi secara langsung terhadap oknum jaksa tersebut.

“Indikasinya ada. Dia yang memeriksa berkas perkara milik XSS. Dia [Farizal] juga yang mengarahkan supaya tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Sumbar, tetapi dilakukan tahanan kota oleh Kejati Sumbar,” kata Rum di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Farizal saat dilakukan pemeriksan internal di Kejagung, jaksa itu mengakui pernah membantu terdakwa membuat eksepsi. Sebagai imbal balik, dia menerima uang senilai Rp60 juta yang dibayarkan selama empat kali.

“Kami juga mendapatkan keterangan bahwa dia menerima sejumlah uang dari XSS [Xaveriandy]. Untuk sementara jumlah uangnya senilai Rp60 juta diterima empat kali, tetapi ini belum final karena masih terus dikembangkan,” imbuhnya.

Meski mengakui ada indikasi pelanggaran, kejagung belum menjatuhkan sanksi terhadap Farizal. Menurutnya proses pemeriksaan baru tahap awal dan belum sampai kesimpulan.

"Pemeriksaan belum tuntas, masih kami telusuri karena memang belum terungkap dengan jelas. Perkara itu masih kami dalami,” jelasnya.

Farizal merupakan jaksa di Kejati Sumbar. Dia diketahui sebagai ketua penuntut umum untuk kasus XSS. Selama menjadi penuntut umum, dia tak pernah menghadiri sidang dan tidak memberikan informasi kepada jaksa lainnya.

Sesuai dengan perundangan yang berlaku, Farizal bisa dicopot statusnya sebagai jaksa.

Saat ini Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menduga jaksa di Kejati Sumbar itu menerima uang senilai Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto. Kasus itu bermula dari penjualan 30 ton gula tanpa SNI di Sumatra Barat.

Kasus tersebut berbeda dengan kasus menjerat Ketua DPD Irman Gusman. Perkara Irman Gusman tekait dengan kuota impor gula. Meski berbeda, kasus itu saling bersinggungan karena melibatkan penyuap yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper