Kabar24.com, JAKARTA - Terpidana panyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memilih menerima vonis yang dijatuhkan hakim daripada mengajukan keberatan.
Pilihan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang juga asisten dari Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menerima putusan hakim dengan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan disampaikan kuasa hukumnya, Rabu (21/9/2016).
"Kami menerima putusan, keputusan banding atau tidaknya ada pada Pak Doddy dan beliau menerima putusan tersebut," kata pengacara Doddy, Ani Andriyani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pada Rabu (14/9) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno dengan anggota majelis Sinung Hermawan, Yohanes Priyana, Sigit dan Tuti menyatakan bahwa Doddy terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk mengurus tiga perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakpus sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada pembacaan vonis tersebut baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sehingga hari ini adalah batasan keputusan apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis.
Vonis itu sesungguhnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Doddy divonis penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Doddy dalam perkara tersebut menyuap Edy Nasution atas suruhan Eddy Sindoro untuk untuk melancarkan tiga perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat yaitu pertama agar menunda proses pelaksanaan 'aanmaning' (peringatan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan imbalan Rp100 juta, kedua dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media meski sudah melewati masa waktu mengajukan PK dan untuk mengubah jawaban PN Pusat dalam permohonan eksekusi tanah PT Jakarta Baru Cosmopolitan dengan imbalan Rp50 juta.
PT MTP, PT AAL dan PT Jakarta Baru Cosmopolitan adalah tiga anak perusahaan Lippo Grup.
"Sebenarnya kami menilai pertimbangan hakim kemarin banyak yang keliru terutama fakta-fakta tentang maksud dan tujuan penyerahan uang, seperti menurut hakim terbukti ada penyerahan uang Rp100 juta yang faktanya tidak pernah ada. Lalu penyerahan uang Rp50 juta untuk kado pernikahan anaknya Pak EN (Edy Nasution) sama sekali tidak dipertimbangkan majelis," tambah Ani.
Namun menurut Ani, ia menyerahkan keputusan akhir kepada kliennya.
"Tapi balik lagi ke klien kami, beliau menerima putusan tersebut, meksi tim penasihat hukum berat hati menerima putusan itu," ungkap Ani.
Sedangkan JPU KPK Fitroh Rochcahyanto menyatakan mengajukan banding karena masa tahanan Doddy sudah habis.
"Pada prinsipnya kami menerima putusan, tapi karena masa tahanan habis sebelum masa pikir-pikir habis maka kami menyatakan banding supaya terdakwa tidak keluar demi hukum," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Namun ia menyatakan masih akan menunggu sampai besok karena secara yuridis masa pikir-pikir masih tersisa hingga malam ini.