Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan pembubaran sembilan lembaga nonstruktural (LNS) dengan alasan ada tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada dan untuk efisiensi dan efektivitas anggaran.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dan Menpan-RB Asman Abnur usai rapat kabinet terbatas di Jakarta, Selasa (20/9/2016), menyatakan pembubaran atau penghapusan sembilan LNS itu merupakan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
"Ada satu yang diputuskan yaitu pembubaran sembilan LNS, sementara mengenai rencana pembentukan Badan Siber Nasional dan mengenai manajemen aparatur sipil negara masih perlu kajian," kata Pramono Anung.
Ia menjelaskan pada 2014 ada 127 LNS. Kemudian pada tahun yang sama dibubarkan 10 LNS, kemudian pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS.
"Tadi diputuskan penghapusan 9 LNS lagi sehingga sudah 21 LNS dihapus atau dibubarkan," katanya.
Ia menyebutkan dengan penghapusan 21 LNS maka masih tersisa 106 LNS yang terdiri dari 85 yang dibentuk berdasar UU, dan sisanya berdasar Perpres/Keppres.
"Yang dibentuk berdasar UU tidak bisa serta merta dihapus, sementara sisanya 21 lagi perlu dikaji apakah dihapus, dimerger, likuidasi atau lainnya," katanya.
Sementara Menpan-RB Asman Abnur mengatakan tugas dan lembaga yang dibubarkan akan dikembalikan ke kementerian yang ada.
Misalnya Badan Benih Nasional akan dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Mengenai nasib pegawai, Asman mengatakan, pegawai LNS yang dibubarkan hanya 10-20 orang. Mereka akan dikembalikan ke kementerian terkait sementara tenaga honorer akan mengikuti peraturan yang berlaku.
Ia menyebutkan pembubaran LNS itu berlaku setelah terbit Perpresnya.
Berikut adalah LNS yang dibubarkan:
1. Badan Benih Nasional; 2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal; 3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; 4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam Pulai Bintan dan Pulau Karimun; 5. Tim Nasional Embakuan Nama Rupabumi; 6. Dewan Kelautan Indonesia; 7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; 8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; 9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.