Kabar24.com, JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) AM Fatwa memutuskan memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua DPD RI. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno BK dengan pertimbangan penetapan Irman sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah kami lakukan dengar pendapat dengan narsum [narasumber] baik ahli hukum maupun praktisi hukum dan Sekjen DPD, memutuskan IG [Irman Gusman] diberhentikan dari ketua DPD,” kata Fatwa di Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Putusan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPD yang digelar Selasa (20/9) pukul 09.00 WIB. Dalam rapat paripurna tersebut juga akan dibahas mengenai pengganti jabatan Irman. “Perlu pelaksana tugas atau atau bagaimana itu biarkan paripurna,” jelas Fatwa.
Fatwa juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa surat pemberitahuan resmi dari KPK tentang status tersangka Irman. Menurutnya, hal tersebut tidak terlalu dibutuhkan.
Seperti diketahui KPK dalam OTT Sabtu (17/9/2016) menangkap Ketua DPD Irman Gusman. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut diduga terkait tambahan alokasi distibusi gula impor Bulog untuk CV SB di Sumatra Barat.