Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa prihatin atas penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang diduga terlibat korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatra Barat.
"Saya ikut prihatin setelah mencermati pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejadian yang menimpa Ketua DPD RI," ujar Mendagri dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Ketua DPD Irman Gusman (IG) ditangkap KPK pada Jumat (16/9) malam, di kediamannya, melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Selanjutnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan IG dan dua orang lainnya, masing-masing berinisial XSS dan MNI, sebagai tersangka atas dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat, pada Sabtu sore.
Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah sering mengeluarkan peringatan, khususnya kepada aparat hukum dan pemerintahan, agar bekerja dengan jujur untuk menghentikan korupsi.
Selain itu, Kepala Negara juga kerap mengimbau para pejabat negara untuk bekerja secara profesional, tanpa mengesampingkan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan.
Terkait dengan penangkapan Ketua DPD tersebut, Tjahjo mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang akan dijalankan IG, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Langkah KPK tentunya sudah melalui tahap proses pencermatan, pemantauan, dan penyadapan yang cukup panjang sebelum melakukan OTT," katanya menambahkan.
OTT KPK: Mendagri Prihatin Penangkapan Ketua DPD
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa prihatin atas penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang diduga terlibat korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatra Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
34 menit yang lalu