Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD: Penundaan Dana Alokasi Umum Mengecewakan

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Antung Fatmawati menyayangkan pemotongan dan penundaan sejumlah mata anggaran dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2016 oleh Pemerintah, terutama pos Dana Alokasi Umum (DAU).
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Antung Fatmawati. /DPD
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Antung Fatmawati. /DPD

Kabar24.com,  JAKARTA--Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Antung Fatmawati menyayangkan pemotongan dan penundaan sejumlah mata anggaran dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2016 oleh Pemerintah, terutama pos Dana Alokasi Umum (DAU).

Anggota DPD dari daerah pemilian (dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) itu menyatakan kekecewaannya karena DAU merupakan dana yang harus sudah distribusikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sesuai undang-undang. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penundaan pembayaran DAU untuk 169 daerah.  Kalimantan Selatan termasuk salah satu provinsi yang terkena penundaan tersebut.

“Hak budgeting itu ada di DPR dan DPD. Sedangkan APBN itu ditetapkan dengan undang-undang sehingga perubahan apapun pada APBN juga harus dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPR dan DPD sebelum ditetapkan undang-undang,” ujar Antung kepada Wartawan di Gedung Parlemen, Jumat (16/9/2016).

“Apalagi jika ini berkaitan dengan Dana Alokasi Umum. Hal ini diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pemerintah seharusnya tidak bisa sembarangan melakukan pemangkasan DAU”, ungkap Antung Fatmawati.

Antung juga menyatakan  bahwa Pemerintah harus transparan kepada daerah terkait alasan kenapa DAU suatu daerah ditunda dan daerah lain tidak. “Pemprov Kalsel misalnya, mendapat pemotongan Rp200 hingga Rp300 miliar,” ujarnya.

Di Kalsel juga ada lima kabupaten dan kota yang DAU-nya ditunda, yakni Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Tanahlaut, Hulu Sungai Utara serta Tabalong. Provinsi Kalsel juga termasuk yang mengalami penundaan penyaluran DAU. Jika ditotal, DAU yang batal tersalur ke Kalsel mencapai setengah triliun rupiah.

Seharusnya tidak ada satu pun pasal yang membolehkan pemerintah pusat melakukan pemotongan DAU. Semua bentuk pemotongan dan atau penundaan atas angka-angka yg sudah ditetapkan dalam undang-undang dimaknai sebagai bentuk punishment, ujarnya. 

“Jadi jika Pemerintah memotong DAU, itu sama saja dengan memberikan hukuman kepada semua kepala daerah di Indonesia,” ujar Antung.

Terkait kejadian itu dia menganjurkan kepada para kepala daerah untuk secepat mungkin mencari sumber-sumber pendanaan lain. Untuk itu, memang dibutuhkan inovasi dan terobosan-terobosan dari para pimpinan di daerah, ujar senator asal Kalsel tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper