Kabar24.com, SAMARINDA - Para orang tua yang memiliki anak mesti waspada terhadap peredaran narkotika dan obat terlarang. Pasalnya, pengedar ekstasi atau inex kini mencoba menarik perhatian anak dengan membuat pil setan berbentuk minion yang banyak beredar.
Baru-baru ini, polisi menyita 9 butir ekstasi minion di Jl Pelita, tepatnya di halaman depan hotel Temindung, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa (13/9/2016), polisi menciduk Agus, 21, warga Jl Otto Iskandardinata.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Belni Warlansyah mengatakan, di ibu kota provinsi Kaltim itu polisi sudah dua kali mengungkap peredaran pil ekstasi berbentuk tokoh kartun anak-anak tersebut.
"Dengan bentuk menyerupai tokoh kartun anak, sangat membahayakan apabila pil ekstasi sampai beredar di kalangan anak-anak. Dan, peran orang tua harus lebih perhatikan anaknya agar tak terjerumus pergaulan yang salah," kata Belni, Rabu (14/9/2016).
Saat ditangkap, pelaku Agus memiliki pil ekstasi senilai Rp4 juta. Agus tak melawan, ia hanya sempat membuang 9 butir ekstasi di halaman depan hotel Temindung. Namun, polisi yang sigap mampu menemukan barang bukti narkoba tersebut.
"Kami akan menjerat pelaku yang memiliki pil ekstasi dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2009. Tersangka akan dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara," ujar Belni.
Sebelumnya, petugas Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap pria yang diduga pengguna pil ekstasi, Ahmad Saputra, 48, pada 10 Agustus 2016 .
Dari tangan pelaku, polisi menyita 40 butir pil ekstasi atau inex berbentuk tokoh kartun anak-anak, minion, yang menyerupai permen.
Pelaku Ahmad Saputra, warga Perumahan Bengkuring Jalan labu merah I RT 30 Kelurahan Sempaja Selatan mengkonsumsi pil ekstasi atau inex untuk menghilangkan rasa capek.
"Sudah dua tahun saya konsumsi pil ekstasi dan baru kali ini saja saya dapat pil ekstasi bentuk tokoh kartun anak-anak," kata Ahmad Saputra.