Kabar24.com, JAKARTA - Uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara mendapat kecaman dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan uji coba nuklir yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea (Korut) pada 9 September 2016 yang tidak sejalan dengan semangat untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan dan dunia," tulis Kemenlu dalam keterangan yang diterima Bisnis, Jumat (9/9/2016).
Uji coba nuklir tersebut dikatakan bertentangan dengan Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT) dan semangat yang terkandung dalam perjanjian tersebut. Tindakan ini juga dianggap merupakan pelanggaran atas kewajiban Republik Demokratik Rakyat Korea berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB no. 1718 (2006), 1874 (2009), 2087 (2013), dan 2270 (2016).
"Indonesia mendesak Korea Utara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban internasionalnya termasuk dengan melaksanakan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait," tambah Kemlu.
Pemerintah Indonesia juga menghimbau semua pihak untuk menahan diri serta mengedepankan diplomasi dan dialog untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan.