Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusiran Pejabat Badan Gambut, Tony Wenas & Anderson Tanoto Akan Dipanggil

Badan Restorasi Gambut akan memanggil dua pimpinan APRIL Grup Tony Wenas dan Anderson Tanoto untuk meminta klarifikasi soal pengusiran Kepala BRG Nazir Foead saat sidak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) serta Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengumumkan pembentukan Badan Restorasi Gambut untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1)./Antara-Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) serta Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengumumkan pembentukan Badan Restorasi Gambut untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, PEKANBARU-- Badan Restorasi Gambut akan memanggil dua pimpinan APRIL Grup Tony Wenas dan Anderson Tanoto untuk meminta klarifikasi soal pengusiran Kepala BRG Nazir Foead saat sidak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


"Kami sudah melayangkan surat untuk memanggil Tony Wenas dan Anderson Tanoto pada Jumat (9/9/2016) mendatang," kata Nazir Foed melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2016).


Sebelumnya, Nazir Foead dan rombongan melaksanakan sidak di areal PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL Grup) di Kepulauan Meranti Riau. Namun, Kepala BRG Nazir Foead diusir oleh petugas keamanan perusahaan.


Dari video yang disebarkan tim BRG di youtube.com, terlihat petugas keamanan RAPP mengenakan baju korps Kopassus melarang dan mengusir rombongan BRG setelah menanyakan perizinan akses masuk ke areal.


Nazir juga mengatakan bahwa RAPP melanggar aturan dalam pembukaan kanal di areal tersebut.

Menurutnya, RAPP melanggar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.


Nazir mengatakan peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.


Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.


Sementara itu, Manajer Corporate Communication PT RAPP Djarot Handoko mengatakan pihaknya sangat menyesalkan atas kurangnya koordinasi di pihak keamanan sehingga kunjungan rombongan BRG tidak sesuai rencana.


"Atas kejadian ini, Kami sudah menindak tegas dan meminta  pihak keamanan kami untuk segera mereview ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan dilapangan," kata Djarot.


Direksi PT RAPP telah  menerima masukan dari BRG perihal hasil dari kunjungan tersebut.  RAPP sedang melakukan koordinasi dan akan mendiskusikan hasil verifikasi dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut, dalam minggu ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper