Kabar24.com,JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan pihak Polda NTB di kantor Parfi pada Seni (5/9/2016) terkait kasus narkoba dengan tersangka Gatot Brajamusti berbuah sebuah bungkusan kecil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kemasan berwarna silver tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika berjenis sabu.
"Berat bruto 4,78 gram dan sebuah selang ke il seperti pipet pendek,"katanya Senin, (5/9/2016).
Penggeledahan yang dimulai pada pukul 16.30 WIB tersebut, menurut Awi dilakukan di ruang pribadi Ketua Umum Parfi di lantai 4 dan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang kuasa hukum Gatot, perwakilan security, serta pejabat Sekretariat Parfi.
Gatot sendiri disebut menolak hadir dalam penggeledahan tersebut.
"Akan dibuat BA [berita acara] penolakan," sebut Awi.
Sebelumnya, Gatot menghadiri penyelidikan oleh Resmob Polda Metro Jaya. Gatot tiba di polda sekitar pukul 11.16 WIB dan keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menyebut, dalam penyelidikan tersebit, Gatot diberi 20 pertanyaan terkait kepemilikan dua pucuk senjata yang ditemukan di rumahnya.
"Dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan berkaitan tentang penemuan 500 butir peluru dari tahap kedua," katanya.