Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan terus mengembangkan kasus dugaan pembuatan dan peredaran obat-obatan ilegal. Hal itu, dilakukan karena mereka menganggap, peredaran obat tersebut sudah cukup luas.
Wakabareskrim Irjen Pol. Antam Novambar menyatakan, dalam keterangan resminya mengatakan, pihakya tidak akan segan menindak para pelaku pemalsuan, pasalnya obat itu cukup berbahaya dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Kami akan terus kembangkan, karena sebarannya cukup luas. Bahkan di seluruh wilayah Indonesia, tentu itu sangat berbahaya bagi masyarakat," kata Antam di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/9/2016).
Menurut Antam, sebaran yang luas itu tak lain karena harganya yang murah. Satu tablet obat palsu dan ilegal itu hanya dihargai dengan uang senilai Rp1.000 hingga Rp2.000. Selain itu cara memperolehnya pun mudah yakni dengan penyebaran secara lisan hingga diedarkan ke warung-warung.
"Yang jelas akan terus dikembangkan, kami akan terus bekerja sama dengan institusi terkait termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnnya.
Sebelumnya, dalam operasi yang digelar antara Bareskrim Mabes Polri dan BPOM, polisi menyita sekitar berbagai jenis obat. Total obat yang berhasil disita sekitar 42,48 juta butir.
Adapun dalam perkara itu, mereka juga telah mengamankan 15 orang. Ke 15 orang tersebut masih diperiksa oleh penyidik di Bareskrim. Hanya saja, sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.