Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Arsitek: DPR Bentuk Panja

Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk menindaklanjuti pembahsan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Arsitek.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - DPR akan segera membentuk panitia kerja atau panja untuk menindaklanjuti pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Arsitek.

Selain itu Komisi V DDPR menyetujui DIM yang diajukan Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek.

Pimpinan Komisi V Fary Djemy mengatakan, akan membentuk panitia kerja yang beranggotakan lebih dari setengah anggota DPR atau 29 orang dari DPR dan sisanya unsur pemerintah. Jadwal pembahasan RUU Arsitek dilakukan setelah pembentukan panja itu mulai dari 19 September--21 September 2016.

Adapun dalam rapat tersebut membahas 383 DIM dengan rincian rumusan tetap 154 dim, penghapusan substansi 122 DIM, penambahan substansi ada 48 dim, serta penyempurnaan redaksional 18 DIM.

Dalam rapat itu juga menyetujui DIM yang subtansinya tetap sedangkan DIM sisanya akan dilanjutkan rapat berikutnya

"Rumusan DIM tetap disetujui pada rapat kerja hari ini, sehingga nanti bisa langsung dibentuk panitia kerja atau Panja RUU Arsitek," kata Fary di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Sementara itu, anggota Komisi V Sigit Sosiantomo memberikan catatan atas banyaknya penghapusan DIM yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni 122 DIM yang.

Penghapusan itu lebih banyak dibandingkan penyempurnaan. Dia mengkhawatirkan penghapusan itu nantinya justru mempersulit arsitek yang semestinya profesi arsitek seharusnya terakomodir lewat penguatan uu ini agar profesi ini independen

"Jumlah arsitek di Indonesia itu hanya sekitar 17 ribu arsitek, 90 orang di antaranya arsitek Asean yang sudah tersertifikasi, hampir satu berbanding 15 ribu penduduk Indonesia. Kita ingin UU tidak arsitek tapi justru membuat dinamika profersi arsitek,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono menjelaskan penghapusan itu disebabkan adanya duplikasi atau telah tercantum pada bab yang lain.

Di sisi lain, Basoeki meminta agar pembentukan Dewan Arsitek dikaji lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi pemerintah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper