Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kosmetik Ilegal: Di Perumahan Ini AT Produksi Kosmetik Palsu

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita puluhan kosmetik palsu dan tanpa izin yang diproduksi oleh tersangka AT, 51, di wilayah Perumahan STS Blok N No.10, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Fadil Imran (kedua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti obat palsu dan kosmetik palsu saat pengungkapan peredaran obat dan kosmetik palsu di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016)./Antara-Reno Esnir
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Fadil Imran (kedua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti obat palsu dan kosmetik palsu saat pengungkapan peredaran obat dan kosmetik palsu di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita puluhan kosmetik palsu dan tanpa izin yang diproduksi oleh tersangka AT, 51, di wilayah Perumahan STS Blok N No.10, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kosmetika palsu yang disita pada Kamis (1/9/2016) tersebut terdiri dari berbaga macam produk seperti cream berbagai merek, paket parfum merek chanel, pemutih, masker, lembaran untuk pelangsing, toner dan lain-lain.

"Kosmetik yang tidak melalui izin BPOM ini dikhawatirkan mengandung bahan kimia berbahaya dan jika secara simultan atau terus menerus digunakan akan berdampak bahaya pada kulit," sebut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran, Senin (5/9/2016).

Kosmetik-kosmetik tersebut dipasarkan melalui situs jual-beli online. Polisi juga menyita sejumlah resi pengiriman sebagai barang bukti bersama alat-alat dan bahan yang digunakan dalam produksi kosmetik.

Selain dijual secara online, sejumlah produk kosmetik dari berbagai jenis produk dan merek tersebut juga dijual di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Pasar Asemka juga menjadi tempat tersangka AT mendapatkan bahan baku pembuatan kosmetik palsu.

Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 197 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper