Kabar24.com, JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetuji Rancangan Undang-Undang (RUU) jabatan hakim.
Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa ada tiga hal yang dibahas dalam rapat pleno Baleg tentang RUU jabatan hakim.
“Aspek teknis, kedua aspek substansi, dan terakhir asas-asas pembentukan perundang-undangan,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dia menambahkan bahwa Baleg sepakat bahwa jabatan hakim termasuk pejabat negara. Sebab itu perlu dipertimbangkan selanjutkan aspek manajemen hakim seperti promosi, demosi, dan termasuk dari sisi hak-hak keuangan sebagaimana layaknya pejabat negara.
Dalam RUU itu juga telah mengakomodir peran Komisi Yudisial, sehingga tetap dapat mengawasi peradilan.
Supratman berharap, RUU jabatan hakim dapat memayungi seluruh masalah hakim yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan.
Selanjutnya, hasil rapat pleno Baleg akan diberikan kepada Pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah. “Lalu disahkan di paripurna sebagai [RUU] usul DPR,” katanya.