Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg Setujui Usulan RUU Jabatan Hakim

Badan Legislatif DPR menyetuji Rancangan Undang-Undang (RUU) jabatan hakim. Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa ada tiga hal yang dibahas dalam rapat pleno Baleg tentang RUU jabatan Hakim.
Ilustrasi: Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016)./Antara
Ilustrasi: Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetuji Rancangan Undang-Undang (RUU) jabatan hakim.

Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa ada tiga hal yang dibahas dalam rapat pleno Baleg tentang RUU jabatan hakim.

“Aspek teknis, kedua aspek substansi, dan terakhir asas-asas pembentukan perundang-undangan,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Dia menambahkan bahwa Baleg sepakat bahwa jabatan hakim termasuk pejabat negara. Sebab itu perlu dipertimbangkan selanjutkan aspek manajemen hakim seperti promosi, demosi, dan termasuk dari sisi hak-hak keuangan sebagaimana layaknya pejabat negara.

Dalam RUU itu juga telah mengakomodir peran Komisi Yudisial, sehingga tetap dapat mengawasi peradilan.

Supratman berharap, RUU jabatan hakim dapat memayungi seluruh masalah hakim yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan.

Selanjutnya, hasil rapat pleno Baleg akan diberikan kepada Pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah. “Lalu disahkan di paripurna sebagai [RUU] usul DPR,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper