Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim menangkap AR di hotel di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Saat ditangkap oleh Kepolisian, AR datang dengan enam anak laki-laki di bawah umur dan satu lelaki berusia 18 tahun.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan bukti berupa 99 nama korban AR yang berasal dari beberapa daerah. Mereka rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun ke bawah. Sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat. Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan, anak-anak itu masih sekolah, dan satu anak putus sekolah.
Biasanya, dia menawarkan anak-anak tersebut kepada warga negara asing melalui komunikasi jejaring Facebook dan media sosial (medsos) lainnya. Konsumen tersebut membayar uang muka melalui transfer bank. Adapun tarif yang disepakati sekitar Rp 1,2 juta. Namun, korban hanya mendapatkan komisi Rp 100-200 ribu.
Selain AR, polisi akan menjerat konsumen atau pengguna jasa anak-anak itu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan beleid itu, perilaku yang sifatnya cabul pada anak adalah kejahatan.
"Para pengguna ini juga sesuatu yang menyimpang dan ini kejahatan. Kami akan kembangkan siapa pengguna ini," ujar Agung.
Namun begitu, Agung melanjutkan, pihaknya masih mendalami dan menelusuri siapa pelanggan prostitusi anak. Termasuk apakah pelanggan prostitusi anak ini merupakan wisatawan maupun WNA mengingat penggrebekan dilakukan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seusai penangkapan oleh Kepolisian, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Bareskrim Mabes Polri, Rabu (31/8/2016).
"Eksploitasi seks gay virtual ini baru pertama kali terjadi, sehingga kita perlu menghentikannya bersama-sama," ujar Khofifah dalam jumpa pers usai pertemuan.
Menteri Khofifah mengaku kaget dengan pengungkapan kasus ini. Dia mengimbau para orang tua untuk mewaspadai agar anaknya tidak terjerat dalam praktik seperti ini.