Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prostitusi Gay Online: Korban 99 Anak, Perlu Direhabilitasi

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, anak-anak korban prostitusi online bagi kaum gay yang baru-baru ini dibongkar polisi harus segera mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan.
Ilustrasi prostitusi gay online/Istimewa
Ilustrasi prostitusi gay online/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, anak-anak korban prostitusi online bagi kaum gay yang baru-baru ini dibongkar polisi harus segera mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan.

 “Jika tidak ditangani serius, mereka berpotensi menjadi pelaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2016).

Niam berujar, rehabilitasi dan pemulihan bertujuan mencegah korban terus mengalami penyimpangan seksual. Dia menuturkan langkah tersebut harus segera diambil. Para korban, menurut dia, awalnya dalam kondisi sehat.

"Namun lingkungan membuat mereka menyimpang," katanya.

Para korban terdeteksi setelah Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menahan AR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur.

Menurut Niam, pelaku dan kaum gay yang menjadi pelanggan perlu dikenai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Kebijakan tersebut mengatur hukuman pidana, hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara minimal 10 dan maksimal 20 tahun.

“Si pencabul harus dikejar,” tuturnya.

Sebelumnya, AR pernah terlibat kasus eksploitasi perempuan. AR, yang berperan sebagai muncikari, baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu.

“Pelaku adalah residivis atas kejahatan serupa dan korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur untuk pemberatan,” ucapnya.

Jumlah korban dari prostitusi tersebut mencapai 99 anak. Niam mengatakan jumlah tersebut sangat fantastis. Kasus yang terungkap, menurut dia, membangkitkan kesadaran akan ancaman kejahatan seksual yang semakin berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper