Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Doddy Aryanto Supeno, penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Asisten dari bekas petinggi Lippo, Eddy Sindoro, itu dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap oknum panitera di pengadilan tersebut.
"Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penajara," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (31/8/2016).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa sikap Doddy yang berbelit-belit selama persidangan dianggap memberatkan. Tak hanya itu, tindakan penyuapannya tersebut juga telah mencoreng lembaga peradilan.
Adapun dalam perkara itu, Doddy dianggap sebagai kaki tangan Eddy Sindoro. Dia yang bertugas sebagai orang yang melakukan pendekatan sekaligus pemberian yang diduga dilakukan atas suruhan Eddy Sindoro.
Jaksa juga menyebutkan, dalam perkembangannya, alur suap itu berawal dari lobi yang dilakukan oleh anak buah Eddy lainnya yakni Wresti Kristian Hesti. Wresti melobi Edy Nasution terkait perkara sengketa PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Across Asia Limited (PT AAL), dan PT Paramount Enterprise International.
Setelah lobi dilakukan, giliran Doddy yang turun tangan dengan memberikan uang kepada Edy Nasution. Pemberian pertama yakni Rp100 juta sedangkan yang kedua Rp50 juta.
Setiap perkembangan tersebut dilaporkan kepada bosnya yakni Eddy Sindoro. Eddy Sindoro dalam persidangan itu disebut menghubungi Nurhadi terkait perkara yang dia urus tersebut. Selanjutnya Nurhadi memerintahkan Edy Nasution untuk segera mengirimkan bekas yang diajukan oleh Chairman Paramount Enterprise Internasional itu.