Kabar24.com, JAKARTA—Tidak tersosialisasinya sebuah Undang-Undang (UU) memunculkan polemik dalam penerapannya. Arcandra Thahar dan Gloria Natapradja Hamel menjadi kasus terbaru dari belum baiknya implementasi sebuah aturan.
Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, mengatakan idealnya setiap pembahasan sebuah UU harus melibatkan partisipasi publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui konsekuensi dari aturan tersebut.
“Mestinya memang seluruh proses sebuah UU sebelum diketuk palu itu masyarakat sudah mengetahuinya. Jadi memang harus melibatkan masyarakat, paling tidak pemangku kepentingan,” katanya kepada Bisnis, Senin (29/8).
Refly juga tidak menampik bahwa ada masalah dalam proses sosialisasi sebuah UU. Banyaknya aturan dan UU yang dibuat dalam setahun juga membuat proses sosialisasi tersebut tidak berjalan maksimal.
Untuk kasus Gloria, Refly menyebut harus ada kesepahaman bahwa UU Kewarganegaraan dapat berlaku surut secara terbatas, untuk mengakomodir anak-anak yang belum berusia 18 tahun saat UU tersebut diundangkan.
Sementara itu, kasus Arcandra yang saat ini tidak memiliki kewarganegaraan dapat diselesaikan dengan diskresi dari Presiden. Presiden dan pejabat pelaksana UU dapat mengeluarkan kebijakan untuk memulihkan kewarganegaraan Arcandra.
“Kalau menggunakan Pasal 20 UU No. 12/2006, Arcandra harus menetap lima tahun secara berturut-turut di Indonesia, atau berjasa kepada negara untuk mendapatkan kewarganegaraan. Ini dapat selesai dengan diskresi Presiden,” ujarnya.
Pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui diskresi dimungkinkan, karena UU yang ada saat ini belum mengatur secara lengkap terkait kasus yang dialami mantan Menteri ESDM itu.
Pembuatan UU Harus Melibatkan Publik
Tidak tersosialisasinya sebuah Undang-Undang (UU) memunculkan polemik dalam penerapannya. Arcandra Thahar dan Gloria Natapradja Hamel menjadi kasus terbaru dari belum baiknya implementasi sebuah aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Sekjen Gerindra Blak-blakan Ungkap Awal Mula PPN 12% di RUU HPP
16 menit yang lalu
Gibran Apresiasi Gedung Warenhuis yang Direvitalisasi Bobby Nasution
24 menit yang lalu
Partai Oposisi Ancam Makzulkan Presiden Sementara Korsel
38 menit yang lalu