Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuatan UU Harus Melibatkan Publik

Tidak tersosialisasinya sebuah Undang-Undang (UU) memunculkan polemik dalam penerapannya. Arcandra Thahar dan Gloria Natapradja Hamel menjadi kasus terbaru dari belum baiknya implementasi sebuah aturan.
Gloria (kiri), Arcandra Tahar (kanan)./Antara
Gloria (kiri), Arcandra Tahar (kanan)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Tidak tersosialisasinya sebuah Undang-Undang (UU) memunculkan polemik dalam penerapannya. Arcandra Thahar dan Gloria Natapradja Hamel menjadi kasus terbaru dari belum baiknya implementasi sebuah aturan.

Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, mengatakan idealnya setiap pembahasan sebuah UU harus melibatkan partisipasi publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui konsekuensi dari aturan tersebut.

“Mestinya memang seluruh proses sebuah UU sebelum diketuk palu itu masyarakat sudah mengetahuinya. Jadi memang harus melibatkan masyarakat, paling tidak pemangku kepentingan,” katanya kepada Bisnis, Senin (29/8).

Refly juga tidak menampik bahwa ada masalah dalam proses sosialisasi sebuah UU. Banyaknya aturan dan UU yang dibuat dalam setahun juga membuat proses sosialisasi tersebut tidak berjalan maksimal.

Untuk kasus Gloria, Refly menyebut harus ada kesepahaman bahwa UU Kewarganegaraan dapat berlaku surut secara terbatas, untuk mengakomodir anak-anak yang belum berusia 18 tahun saat UU tersebut diundangkan.

Sementara itu, kasus Arcandra yang saat ini tidak memiliki kewarganegaraan dapat diselesaikan dengan diskresi dari Presiden. Presiden dan pejabat pelaksana UU dapat mengeluarkan kebijakan untuk memulihkan kewarganegaraan Arcandra.

“Kalau menggunakan Pasal 20 UU No. 12/2006, Arcandra harus menetap lima tahun secara berturut-turut di Indonesia, atau berjasa kepada negara untuk mendapatkan kewarganegaraan. Ini dapat selesai dengan diskresi Presiden,” ujarnya.

Pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui diskresi dimungkinkan, karena UU yang ada saat ini belum mengatur secara lengkap terkait kasus yang dialami mantan Menteri ESDM itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper