Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemblokiran terhadap situs yang menyatakan dapat melayani pengecekan rekam data e-KTP, ektp.cektkp.com, karena rawan bagi penyalahgunaan data informasi penduduk.
Laman layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut yang meminta masyarakat memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya, demikian dikutip dari siaran pers kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu.
Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan Kemendagri tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. untuk itu, jika ingin mengecek data, masyarakat dapat langsung ke Dinas Dukcapil di daerahnya.
Zudan meminta masyarakat tidak menggunakan situs-situs yang menawarkan layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut, apalagi memasukkan data NIK.
Kementerian Kominfo Blokir Situs Perekam Data e-KTP
Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemblokiran terhadap situs yang menyatakan dapat melayani pengecekan rekam data e-KTP, ektp.cektkp.com, karena rawan bagi penyalahgunaan data informasi penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
59 menit yang lalu