Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto tak menampik soal kabar mengenai permohonan pencabutan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Sugianto Kusuma alias Aguan.
Namun Kresna tak mau menyebutkan soal alasan permohonan tersebut. Dia menyerahkan semua keputusannya kepada lembaga antikorupsi tersebut. "Bisa ditanyakan ke KPK, semua kewenangan ada di KPK," kata Kresna di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Menurutnya, pihak Agung Sedayu termasuk Aguan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung, dan memilih menyerahkan semuanya ke KPK. "Semua sesuai prosedur saja kita hormati," imbuhnya.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh Bisnis, bos Agung Sedayu Group tersebut mengajukan pencabutan pencegahannya ke luar negeri. Hingga saat ini, dari pihak KPK belum memberikan konfirmasi soal permintaan dan persetujuan soal pengajuan dari Aguan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel