Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam sidang terdakwa Doddy Aryanto Supeno penyuap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pendalaman informasi itu dilakukan untuk mengecek soal kebenaran fakta mengenai pemberian uang kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang terungkap dalam persidangan tersebut.
"Analisa informasi tentu akan kami lakukan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (24/8/2016).
Namun demikian, tak semua yang disebutkan dalam persidangan bisa langsung diperiksa, perlu pendalaman dan analisa terkait ada atau tidaknya keterkaitan Nusron Wahid dalam perkara itu.
"Kalau cuma disebut kan gak harus langsung diperiksa," katanya.
Dalam berita acara pemeriksaan terhadap sopir Doddy Aryanto Supeno, Darmaji terungkap bahwa dia pernah mengantar Doddy menyerahkan dokumen dan uang kepada Nusron.
Namun demikian uang dan dokumen tersebut diduga tak ada kaitannya dengan pekara suap panitera PN Jakpus. Doddy sendiri merupakan orang kepercayaan bekas petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro.
Dalam perkara suap itu, dia diduga diperintah Eddy untuk memberikan uang senilai Rp50 juta dan Rp100 juta kepada Edy Nasution sebagai imbalan untuk pengurusan perkara di pengadilan tersebut.