Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Dugaan Pengurusan Perkara PN Jakpus, Doddy :Harusnya Saya Berikan Langsung ke Andre

Tim Penasehat Hukum terdakwa Doddy Aryanto Supeno (DAS), Karyawan PT Artha Pratama Anugerah (APA), menilai pemeriksaan terdakwa berjalan lancar dan menghadirkan fakta penting di mana terdakwa menjelaskan uang Rp100 juta sebagaimana didakwakan tidak pernah ada sementara uang Rp50 juta yang didakwa sebagai suap adalah titipan dan kado pernikahan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa Doddy Aryanto Supeno (DAS), Karyawan PT Artha Pratama Anugerah (APA), menilai pemeriksaan terdakwa berjalan lancar dan menghadirkan fakta penting di mana terdakwa menjelaskan uang Rp100 juta sebagaimana didakwakan tidak pernah ada sementara uang Rp50 juta yang didakwa sebagai suap adalah titipan dan kado pernikahan.

“Kami merasa sidang berjalan lancar, dan yang lebih penting dakwaan terkait uang Rp100 juta dan Rp50 juta yg disebut terkait perkara terbantahkan. Sebagaimana kita dengar dan saksikan, terdakwa menjelaskan uang Rp100 juta tidak pernah ada.  Panitera PN Jakarta Pusat Pak Edy Nasution yang didakwa menerima uang sudah menyatakan uang itu tidak ada.  Dan soal uang Rp50 juta, terdakwa jelaskan itu adalah titipan dari Hesti untuk kado pernikahan anak Pak Edy,” kata Penasihat Hukum DAS Fernandes Ratu,  seusai sidang lanjutan dugaan pengurusan perkara, di Pengadilan Tiipikor, Senin (22/8).

Terdakwa DAS mengakui dirinya memang menemui Edy Nasution di Hotel Acacia dan menyerahkan paper bag namun DAS sesungguhnya tidak mengetahui bahwa isi tas tersebut adalah uang.

“Saya tidak tahu isinya apa.  Saya tahu dari KPK saat diperlihatkan ternyata isi tas adalah uang Rp50 juta. Itu untuk kado pernikahan anak Pak Edy,” kata Doddy kepada Majelis Hakim.

Penasihat Hukum DAS Anny Andriani SH menambahkan, setelah mengetahui isi kado tersebut, DAS mengaku menyesal. “Ya, Doddy sangat menyesal.  Niat dia hanya membantu Hesti menyerahkan kado untuk anak Pak Edy Nasution,” jelas Anny.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Doddy, karyawan PT APA yang menyerahkan uang Rp 50 Juta kepada Panitera Edy Nasution. Keduanya didakwa terlibat pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari saksi-saksi diperoleh keterangan uang tersebut adalah sumbangan pernikahan dari Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho untuk anak Edy Nasution.  Ervan menitipkan sumbangan tersebut kepada Wresti Kristian Hesti, karyawan Legal PT APA, tetapi oleh Hesti sumbangan tersebut dititipkan melalui Doddy.

Penasihat Hukum DAS lainnya, Jeremiah WK, menambahkan, di persidangan sebelumnya saksi Vika dan Ervan Adi Nugroho dari PT Paramount Enterprise Internasional (PEI) menjelaskan uang Rp50 juta adalah sumbangan pernikahan yang diberikan Ervan selaku Presiden Direktur PEI kepada anak Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.  

"Vika menerima dan melihat undangan pernikahan yang ditujukan untuk presiden direktur PEI. Pak Ervan lalu minta Vika membuatkan disposisi ke bagian keuangan berupa sumbangan pernikahan Rp50 juta untuk anak Pak Edy Nasution.  Artinya, uang berasal dari Paramount, bukan dari Grup Lippo sebagaimana isi dakwaan,” ungkap Jeremiah WK.

Sementara itu, Direktur PT Metropolitan Tirta Pratama Heri Sugiarto dan Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Pratama (MTP) Rudy Nanggulangi menjelaskan tidak pernah ada penyerahan uang Rp100 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.  Saksi Heri dan Rudy menjelaskan bahwa uang Rp100 juta yang disebutkan dalam dakwaan adalah fee untuk lawyer dan bukan uang suap penanganan perkara aanmaning PT MTP.

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ini, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.  Sidang akan dilanjutkan Rabu (31/8) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper