Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Gloria Natapraja Gagal Jadi Tim Paskibraka Nasional

Kritikan pada pemerintah muncul atas kegagalan Gloria Natapraja Hamel menjadi petugas Paskibraka pada saat-saat akhir, karena permasalahan paspor.
Menpora Imam Nachrawi (tengah) bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016 yang akan bertugas dalam upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-71 RI berswa foto seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8)./Antara
Menpora Imam Nachrawi (tengah) bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016 yang akan bertugas dalam upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-71 RI berswa foto seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kritikan pada pemerintah muncul atas kegagalan Gloria Natapraja Hamel menjadi petugas Paskibraka pada saat-saat akhir, karena permasalahan paspor.

Padahal, Gloria sudah menjalani semua seleksi Paskibraka sejak di tingkat kabupaten/kota hingga pusat. Apa penjelasan pemerintah?

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)  Imam Nahrawi mengatakan, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga menyatakan seleksi Paskibraka dilakukan di tingkat kabupaten/kota oleh Dinas Olahraga.

"Pemerintah pusat itu sudah terima matang," kata Imam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Dari tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi, ada empat peserta yang diusulkan ke pusat, terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.

"Semua administrasi tersebut dilakukan di tingkat kabupaten/kota," kata Imam.

Sepekan setelah seleksi nasional, dilakukan penentuan siapa yang berhak mewakili provinsi, karena yang lolos ke pusat hanya dua, yakni satu laki dan satu perempuan. Sedangkan, dua peserta lainnya kembali ke provinsi. Gloria termasuk yang lolos ke pusat.

Persoalan Gloria muncul setelah dia dinyatakan lolos sebagai Paskibraka.

 Imam mengatakan setelah seleksi, semua peserta dimintai paspor karena Paskibraka akan melakukan kunjungan ke negara lain sebagai duta belia, yakni ke Malaysia.

 "Masing-masing dimintai paspor. Baru muncul di situ ternyata paspor Gloria Prancis," kata Imam.

Melihat fakta itu, Imam mengatakan Garnisun dengan segala kewenangannya melakukan sejumlah langkah, seperti berkonsultasi ke beberapa pihak.

"Kami pun juga begitu. Kalau sudah persoalan kewarganegaraan itu urusan kementerian lain, makanya kami konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM, baru keluar seperti itu (Gloria dinyatakan warga negara Prancis)," kata Imam.

Imam menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku. Semestinya, dia melanjutkan, setelah empat tahun Undang-Undang Kewarganegaraan itu diberlakukan, anak-anak yang memiliki kasus seperti Gloria harus didaftarkan orangtuanya menjadi warga negara Indonesia.

"Nyatanya belum didaftarkan," kata Imam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper