Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIDATO KENEGARAAN: Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja MK dan MA Kian Membaik

Presiden Joko Widodo menyatakan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sudah mencatat produktivitas putusan perkara yang bagus sejak akhir 2015, dia mendorong peningkatan kinerja lembaga tersebut melalui putusan perkara berbasis teknologi
./.
./.

Kabar24.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo menyatakan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sudah mencatat produktivitas putusan perkara yang bagus sejak akhir 2015, dia mendorong peningkatan kinerja lembaga tersebut melalui putusan perkara berbasis teknologi.

Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan Permusyawaratan Republik Indonesia jelang Kemerdekaan RI, Selasa 16 Agustus 2016 di Gedung MPR/DPR RI.

"Produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung hingga akhir tahun 2015 adalah yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Jokowi.

Dia mengapresiasi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial yang terus memperkuat kinerjanya. Pasalnya, sisa perkara hingga akhir tahun 2015 juga terendah dalam sejarah. Ini berarti bahwa tunggakan perkara, secara konstan berhasil dikurangi.

Presiden Jokowi menyatakan dari sisi waktu, sekitar 12 ribu perkara atau 82% diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari tiga bulan. Saat ini tidak kurang 1,8 juta putusan?pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersedia pada situs Putusan Mahkamah Agung.

Sementara itu informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung juga telah tersedia pada situs masing-masing pengadilan. Dengan demikian, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa akses publik terhadap proses perkara di pengadilan semakin luas. 

Selain itu, untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu maka dikembangkan database yang berbasis teknologi informasi.

Selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan kinerja penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan. 

Presiden Jokowi menyebut bahwa dalam kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016 telah menerima 244 permohonan perkara konstitusi.

Dari jumlah itu, 92 perkara merupakan pengujian undang- undang, satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 151 perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal policy baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi.

Sedangkan menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi telah memutus 151 perkara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari total 268 pilkada.

"Ke depan, Mahkamah Konstitusi berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara," terang Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper